Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
“Guru tidak semata-mata sebagai “pengajar” yang melakukan transfer of knowledge, tetapi juga sebagai “pendidik” yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai “pembimbing” yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar” (Sardiman, A.M, 2007:125)
Adapun syarat-syarat yang akan membedakan antara guru dan manusia-manusia lain pada umumnya, menurut Sardiman, A.M (2007:126) terdiri atas:
1. Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan, disamping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2. Persyaratan teknis.
Dalam persyaratan teknis ini terdapat aturan yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seorang guru yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil merancang program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan.
3. Persyaratan psikis
Persyaratan psikis meliputi sehat rohani, dewasa dalam berfikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki norma dan nilai yang berlaku serta memiliki semangat membangun. Ini menunjukkan pentingnya guru harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi demi anak didik.
4. Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan ini juga menyangkut kerapihan dan kebersihan, termasuk cara berpakaian. Sebab guru akan selalu dilihat, diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.
Untuk melaksankan tugasnya secara profesional, seorang guru memiliki bebarapa peranan. Mengenai peranan guru itu terdapat beberapa pendapat dari buku “Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar” (Sardiman, A.M) yang dijelaskan sebagai berikut:
1. “Peranan guru sebagai komunikator, sahabat yang dapat memberikan nasihat-nasihat, motivator sebagai pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai, orang yang menguasai bahan yang diajarkan”. (Prev Katz).
2. “Peranan guru antara lain menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa”. (James W Brown).
3. “Peranan guru di sekolah tidak hanya sebagai transmiter dari ide, tetapi juga berperan sebagai transformer dan kasalitator dari nilai dan sikap. (Federasi dan Organisasi Profesional Guru Sedunia).
Dari beberapa pendapat di atas, peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan, antara lain adalah informator, organisator, fasilitator, mediator, konselor, dan evaluator. Dalam kaitan ini perlu diciptakan hubungan baik antara guru dan siswa, termasuk pengembangan hubungan-hubungan secara informal.
Guru sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan di samping memahami hal yang bersifat filosofis dan konseptual, juga harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang bersifat teknis ini terutama kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi edukatif dalam kelas dalam pencapaian tujuan pembelajaran yakni prestasi belajar yang maksimal.
Dari beberapa persyaratan yang telah dikemukakan di atas, menunjukkan bahwa guru menempati bagian tersendiri dengan berbagai ciri kekhususannya kalau dikaitkan dengan tugas keprofesionalannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar