Selasa, 20 September 2011

Sabtu, 09 Juli 2011

KOMPETENSI GURU

Istilah kompetensi mempunyai banyak makna. Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
Usman (1994:1) mengatakan bahwa “kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif”.
Tabrani Rusyan (1992:11) menyatakan bahwa “kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru atau tenaga kependidikan yang nampak sangat berarti”.
Berdasarkan pendapat di atas, kompetensi mengacu kepada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan.
Sardiman, A.M (2007: 164) menyebutkan sepuluh kompetensi guru, meliputi “menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas menggunakan media atau sumber, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Lima dari sepuluh kompetensi guru sebagaimana telah diuraikan di atas, adalah dasar dan sarana pendukung bagi guru dalam melakukan kegiatan interaksi edukatif atau belajar mengajar ini. Agar mampu mengelola interaksi belajar mengajar, guru harus menguasai bahan materi, mampu merancang program belajar mengajar, mampu menciptakan kondisi kelas yang kondusif, terampil memanfaatkan media dan memilih sumber serta memahami landasan-landasan pendidikan sebagai dasar bertindak.
“Di dalam proses belajar mengajar, kegiatan interaksi antara guru dan siswa merupakan kegiatan yang cukup dominan. Kemudian di dalam kegiatan interaksi antara guru dan siswa dalam rangka transfer op knowledge dan bahkan juga tranfer of values, akan senantiasa menuntut komponen yang serasi antara komponen yang satu dengan komponen yang lain”. Sardiman, A.M (2007:172).

Dari uraian di atas, komponen-komponen yang terdapat dalam kegiatan proses belajar mengajar itu akan saling menyesuaikan untuk mendukung pencapaian tujuan belajar bagi siswa. Proses interaksi antara guru dan siswa tidak hanya tergantung cara atau metode yang dipakai, tetapi komponen-komponen yang lain juga akan memengaruhi keberhasilan interaksi edukatif atau interaksi belajar mengajar tersebut.

Jumat, 08 Juli 2011

KEDUDUKAN GURU

Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
“Guru tidak semata-mata sebagai “pengajar” yang melakukan transfer of knowledge, tetapi juga sebagai “pendidik” yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai “pembimbing” yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar” (Sardiman, A.M, 2007:125)
                                                                                                        
Adapun syarat-syarat yang akan membedakan antara guru dan manusia-manusia lain pada umumnya, menurut Sardiman, A.M (2007:126) terdiri atas:
1.      Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan, disamping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2.      Persyaratan teknis.
Dalam persyaratan teknis ini terdapat aturan yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seorang guru yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil merancang program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan.
3.      Persyaratan psikis
Persyaratan psikis meliputi sehat rohani, dewasa dalam berfikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki norma dan nilai yang berlaku serta memiliki semangat membangun. Ini menunjukkan pentingnya guru harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi demi anak didik.
4.      Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan ini juga menyangkut kerapihan dan kebersihan, termasuk cara berpakaian. Sebab guru akan selalu dilihat, diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.

Untuk melaksankan tugasnya secara profesional, seorang guru memiliki bebarapa peranan. Mengenai peranan guru itu terdapat beberapa pendapat dari buku “Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar” (Sardiman, A.M) yang dijelaskan sebagai berikut:
1.      “Peranan guru sebagai komunikator, sahabat yang dapat memberikan nasihat-nasihat, motivator sebagai pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai, orang yang menguasai bahan yang diajarkan”. (Prev Katz).
2.      “Peranan guru antara lain menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa”. (James W Brown).
3.      “Peranan guru di sekolah tidak hanya sebagai transmiter dari ide, tetapi juga berperan sebagai transformer dan kasalitator dari nilai dan sikap. (Federasi dan Organisasi Profesional Guru Sedunia).

Dari beberapa pendapat di atas, peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan, antara lain adalah informator, organisator, fasilitator, mediator, konselor, dan evaluator. Dalam kaitan ini perlu diciptakan hubungan baik antara guru dan siswa, termasuk pengembangan hubungan-hubungan secara informal.
Guru sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan di samping memahami hal yang bersifat filosofis dan konseptual, juga harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang bersifat teknis ini terutama kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi edukatif dalam kelas dalam pencapaian tujuan pembelajaran yakni prestasi belajar yang maksimal.
Dari beberapa persyaratan yang telah dikemukakan di atas, menunjukkan bahwa guru menempati bagian tersendiri dengan berbagai ciri kekhususannya kalau dikaitkan dengan tugas keprofesionalannya.

Rabu, 29 Juni 2011

Paturay Tineung Kelas IX/XII MTs/MA Nurulhuda


Acara perpisahan kelas IX dan kelas XII MTs/MA Nurulhuda dimeriahkan dengan pagelaran seni siswa siswa MTs/MA Nurulhuda
Salah satu pagelarannya utamanya adalah upacara adat Sunda.
Videonya klik disini. Video pencak silat ada dini

Gunung Cikuray

Rabu, 15 Desember 2010

Prestasi Belajar

PRESTASI BELAJAR

Proses pembelajaran adalah interaksi antara siswa dan guru dengan lingkungan belajar sedemikian rupa untuk mencapai tujuan pengajaran yaitu kemampuan yang diharapkan dimiliki siswa setelah berlangsungnya proses pembelajaran.

Dalam kaitannya dengan belajar di sekolah, prestasi belajar merupakan hasil yang diperoleh siswa atas usahanya dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Mengenai prestasi belajar, Syaiful Bahri Djamarah (1994:19) mengartikan “prestasi belajar adalah suatu gambaran dan penguasaan kemampuan para peserta didik sebagaimana yang telah ditetapkan oleh suatu pelajaran tertentu”.

Nasrun Harahap (dalam Saiful Bahri, 1994: 21) memberikan batasan bahwa “prestasi belajar adalah penilaian pendidikan tentang perkembangan dan kemajuan murid yang berkenaan dengan pengausaan bahan pelajaran yang disajikan kepada mereka serta nilai-nilai yang terdapat dalam kurikulum”.

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (1997: 787) “Prestasi belajar adalah penguasaan pengetahuan atau keterampilan yang dikembangkan oleh mata pelajaran, lazimnya ditunjukkan dengan nilai tes atau angka nilai yang diberikan oleh guru”.

Secara umum prestasi belajar merupakan indikator penguasaan siswa atas kompetensi yang dimilikinya. Dalam hal ini berarti prestasi siswa akan terlihat setelah diadakan uji atau tes belajar atas materi yang telah diajarkan seperti yang dinyatakan oleh Muhammad Surya (1979: 174) yang mengartikan prestasi belajar sebagai berikut “Prestasi belajar adalah seluruh kecakapan hasil pencapaian (achievenent) yang diperoleh melalui proses belajar di sekolah, yang dinyatakan dengan nilai-nilai dan prestasi belajar berdasarkan hasil tes prestasi belajar”.

Muhibbin Syah (2002:141) menjelaskan pengertian prestasi belajar sebagai berikut “prestasi belajar merupakan hasil interaksi dan sebagian faktor yang mempengaruhi proses belajar secara keseluruhan”.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa prestasi belajar merupakan hasil dari seseorang setelah mengikuti kegiatan belajar. Prestasi belajar dapat dilihat dari keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Pada prinsipnya, pengungkapan hasil belajar ideal meliputi segenap ranah psikologis yang berubah sebagai akibat pengalaman dan proses belajar siswa. Kunci pokok untuk memperoleh ukuran dan data hasil belajar siswa adalah mengetahui garis-garis besar indikator dikaitkan dengan jenis prestasi yang hendap diungkapkan atau diukur.

Prinsip Pengembangan Kurikulum

PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM

Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.

Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum. Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip – prinsip umum : relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian. Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :

  1. Prinsip relevansi; secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
  2. Prinsip fleksibilitas; dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
  3. Prinsip kontinuitas; yakni adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
  4. Prinsip efisiensi; yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
  5. Prinsip efektivitas; yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
  2. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
  6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemenuhan prinsip-prinsip di atas itulah yang membedakan antara penerapan satu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan kurikulum sebelumnya, yang justru tampaknya sering kali terabaikan. Karena prinsip-prinsip itu boleh dikatakan sebagai ruh atau jiwanya kurikulum

Dalam mensikapi suatu perubahan kurikulum, banyak orang lebih terfokus hanya pada pemenuhan struktur kurikulum sebagai jasad dari kurikulum . Padahal jauh lebih penting adalah perubahan kutural (perilaku) guna memenuhi prinsip-prinsip khusus yang terkandung dalam pengembangan kurikulum.

Link