Sabtu, 09 Juli 2011

KOMPETENSI GURU

Istilah kompetensi mempunyai banyak makna. Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
Usman (1994:1) mengatakan bahwa “kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif”.
Tabrani Rusyan (1992:11) menyatakan bahwa “kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru atau tenaga kependidikan yang nampak sangat berarti”.
Berdasarkan pendapat di atas, kompetensi mengacu kepada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan.
Sardiman, A.M (2007: 164) menyebutkan sepuluh kompetensi guru, meliputi “menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas menggunakan media atau sumber, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Lima dari sepuluh kompetensi guru sebagaimana telah diuraikan di atas, adalah dasar dan sarana pendukung bagi guru dalam melakukan kegiatan interaksi edukatif atau belajar mengajar ini. Agar mampu mengelola interaksi belajar mengajar, guru harus menguasai bahan materi, mampu merancang program belajar mengajar, mampu menciptakan kondisi kelas yang kondusif, terampil memanfaatkan media dan memilih sumber serta memahami landasan-landasan pendidikan sebagai dasar bertindak.
“Di dalam proses belajar mengajar, kegiatan interaksi antara guru dan siswa merupakan kegiatan yang cukup dominan. Kemudian di dalam kegiatan interaksi antara guru dan siswa dalam rangka transfer op knowledge dan bahkan juga tranfer of values, akan senantiasa menuntut komponen yang serasi antara komponen yang satu dengan komponen yang lain”. Sardiman, A.M (2007:172).

Dari uraian di atas, komponen-komponen yang terdapat dalam kegiatan proses belajar mengajar itu akan saling menyesuaikan untuk mendukung pencapaian tujuan belajar bagi siswa. Proses interaksi antara guru dan siswa tidak hanya tergantung cara atau metode yang dipakai, tetapi komponen-komponen yang lain juga akan memengaruhi keberhasilan interaksi edukatif atau interaksi belajar mengajar tersebut.

Jumat, 08 Juli 2011

KEDUDUKAN GURU

Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
“Guru tidak semata-mata sebagai “pengajar” yang melakukan transfer of knowledge, tetapi juga sebagai “pendidik” yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai “pembimbing” yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar” (Sardiman, A.M, 2007:125)
                                                                                                        
Adapun syarat-syarat yang akan membedakan antara guru dan manusia-manusia lain pada umumnya, menurut Sardiman, A.M (2007:126) terdiri atas:
1.      Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan, disamping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2.      Persyaratan teknis.
Dalam persyaratan teknis ini terdapat aturan yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seorang guru yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil merancang program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan.
3.      Persyaratan psikis
Persyaratan psikis meliputi sehat rohani, dewasa dalam berfikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki norma dan nilai yang berlaku serta memiliki semangat membangun. Ini menunjukkan pentingnya guru harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi demi anak didik.
4.      Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan ini juga menyangkut kerapihan dan kebersihan, termasuk cara berpakaian. Sebab guru akan selalu dilihat, diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.

Untuk melaksankan tugasnya secara profesional, seorang guru memiliki bebarapa peranan. Mengenai peranan guru itu terdapat beberapa pendapat dari buku “Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar” (Sardiman, A.M) yang dijelaskan sebagai berikut:
1.      “Peranan guru sebagai komunikator, sahabat yang dapat memberikan nasihat-nasihat, motivator sebagai pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai, orang yang menguasai bahan yang diajarkan”. (Prev Katz).
2.      “Peranan guru antara lain menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa”. (James W Brown).
3.      “Peranan guru di sekolah tidak hanya sebagai transmiter dari ide, tetapi juga berperan sebagai transformer dan kasalitator dari nilai dan sikap. (Federasi dan Organisasi Profesional Guru Sedunia).

Dari beberapa pendapat di atas, peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan, antara lain adalah informator, organisator, fasilitator, mediator, konselor, dan evaluator. Dalam kaitan ini perlu diciptakan hubungan baik antara guru dan siswa, termasuk pengembangan hubungan-hubungan secara informal.
Guru sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan di samping memahami hal yang bersifat filosofis dan konseptual, juga harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang bersifat teknis ini terutama kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi edukatif dalam kelas dalam pencapaian tujuan pembelajaran yakni prestasi belajar yang maksimal.
Dari beberapa persyaratan yang telah dikemukakan di atas, menunjukkan bahwa guru menempati bagian tersendiri dengan berbagai ciri kekhususannya kalau dikaitkan dengan tugas keprofesionalannya.